Dialog Korelasional Berjiwa Manusiawi

Sumber: rmmagazine.com
Masyarakat yang majemuk potensial dan rentan terhadap konflik, sikap intoleran, ataupun gesekan satu sama lain. Ini selalu menjadi ancaman serius bagi stabilitas dan tata tertib sosial bersama. Bila tidak dicegah dan diantisipasi dengan baik, mudah diduga kondisi masyarakat akan terpecah belah. Bukan tidak mungkin berlanjut dengan intimidasi, tindak kekerasan,dan anarki. Karena itu, dalam masyarakat pluralis seperti kita, kesadaran dan praktek toleransi mau tidak mau harus menjadi perhatian bersama. Kualitas toleransi amat menentukan mutu relasi dan hubungan baik antara kelompok dan aliran. Namun, pertanyaannya, bagaimana sikap toleransi itu dibangun? Apa yang harus dilakukan untuk menangani dan mencegah gesekan dan konflik potensial yang mungkin saja terjadi?

Pengembangan dan pemberdayaan toleransi melibatkan peran negara dan masyarakat. Keduanya erat bersangkut paut. Negara kita dibangun dengan salah satu falsafah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini termaktub dalam Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Falsafah ini memberi garansi kepada negara turut campur tangan dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan agama atau aliran kepercayaan. Tapi, sejauh mana negara berhak ikut berperan? Pertanyaan ini penting dan relevan, sebab acapkali negara justru dianggap menjadi pelaku, atau paling tidak memicu munculnya sikap intoleransi. Sikap ini, misalnya, menyata dalam pelarangan terhadap kelompok agama atau aliran kepercayaan tertentu dengan alasan sesat atau menyimpang. Keputusan seperti itu bisa menimbulkan akibat berantai, yaitu konflik dan gesekan langsung antar kelompok agama dan aliran masyarakat itu sendiri.

Yang jelas UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sejalan dengan rumusan konstitusi ini, kita kemudian meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia lewat Undang-Undang No 39 Tahun 1999 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang Undang No 12 Tahun 2005. Kedua undang-undang hasil ratifikasi ini lagi-lagi memperkuat jaminan negara atas kebebasan warga memeluk agama dan keyakinan mereka. Itu berarti peran institusional negara adalah menciptakan kondisi yang kondusif dan memberikan jaminan kepada para warga negaranya untuk menjalankan keyakinan mereka secara bebas.

Selain peran negara, kualitas dan perkembangan toleransi tergantung pada inisiatif dan peran kelompok agama dan aliran kepercayaan dalam masyarakat itu sendiri. Selama ini, interaksi, percakapan, pergaulan intensif, dan membangun sikap saling percaya selalu digadang-gandang bisa menjadi modal membangun toleransi. Namun, upaya itu tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mengapa? Tingkat dan kualitas keberhasilan interaksi dan pergaulan itu sangat ditentukan oleh muatan dan bagaimana pola dialog itu dilakukan.

Mutu dialog paling tidak ditentukan oleh dua perpektif berikut. Pertama, bentuknya harus korelasional dan bertanggung jawab (Paul Knitter,1996). Dalam perspektif ini, dialog menjadi bagian dari usaha saling mengenal dan berbicara berdasarkan komitmen terhadap kesejahteraan bersama. Dialog tersebut juga mengandaikan perbedaan. Dengan mengakui perbedaan, orang-orang yang terlibat dalam dialog bisa memberi kesaksian mengenai apa yang membuat mereka berbeda, mencoba memperlihatkan dan meyakinkan sesama perserta mengenai nilai-nilai yang mereka dapatkan dalam tradisi mereka masing-masing. Mereka pun mesti benar-benar berani terbuka pada kesaksian akan kebenaran yang disampaikan sesama peserta dialog.

Proses dialog ko-relasi juga harus berjalan dalam alur yang timbal balik. Artinya, mereka yang mengambil bagian di dalam dialog mesti beritikad baik untuk berbicara dan mendengarkan, mengajar dan belajar, memberi kesaksian dan diberi kesaksian. Perspektif egalitarian harus dikedepankan. Artinya, klaim kebenaran kelompok agama dan aliran tertentu tidak dimaksudkan untuk menguasai, atau menampung, atau mengadili kelompok agama dan aliran yang lain. Tidak ada pula pihak yang memandang dirinya lebih tinggi atau harus selalu menjadi pengambil keputusan. Semua peserta dialog berdiri sejajar dalam relasi keterbukaan satu sama lain. Itu berarti, sistem dan pendekatan hierarkis tidak mendapat tempat dalam dialog korelasional ini.

Kedua, perlu ada kesadaran bersama bahwa agama (dan aliran kepercayaan) baru bisa dikatakan benar dan baik bila dan sejauh agama dan aliran kepercayaan tersebut bersifat manusiawi, tidak melenyapkan atau bahkan merusak kemanusiaan. Agama harus bertugas melindungi dan memajukan kemanusiaan (Hans Kung,1991). Itu berarti, otentisitas sebuah agama atau aliran kepercayaan justru terletak pada upayanya untuk menjunjung tinggi harkat serta martabat manusia. Karenanya, dialog harus diinspirasi, dijiwai, dan lahir dari religiositas humanis. Ini penting, sebab religiositas humanis-mengutip almarhum Romo Y.B.Mangunwijaya- merupakan aspek di dalam lubuk hati, riak getaran hati nurani pribadi dan bersifat personal. Ia menafaskan intimitas jiwa yang mencakup totalitas rasio dan rasa manusiawi. Representasi religiositas ini bisa menjelma dalam berbagai praktek hidup, seperti kejujuran, keadilan, solidaritas, tenggang rasa, perasaan empati,sikap toleran, dan respek terhadap yang lain.

Jadi, pengembangan dan pemberdayaan toleransi hanya bisa dibangun dalam dialog yang korelasional, bertanggungjawab, dan bernafaskan religiositas manusiawi. Pergaulan yang intensif dan sikap saling percaya sesungguhnya mengandaikan pola dan modal dialog seperti itu. Bila hal ini dilakukan hampir pasti sikap intoleransi antar kelompok agama dan aliran bisa diminimalisir dan dicegah sehingga tercipta tatanan hidup masyarakat yang damai.

(Majalah Hidup, No.28 Tahun ke-62, 13 Juli 2008)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel